Pasalnya, pihaknya masih perlu melakukan harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan stakeholder. Dengan demikian, Permenhub ini paling cepat akan selesai pada Maret atau April mendatang setelah diharmonisasikan oleh Kemenkumham.
"Kalau cepat bisa bulan tiga atau empat tergantung apakah peralihan atau penyesuaian lagi bisa kita jalankan," kata dia.
Adapun regulasi tersebut akan mengatur tiga hal pokok yang selama ini selalu dikeluhkan pengemudi ojek online seperti penentuan tarif, suspensi pengemudi, serta keamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang.
Dalam mengatur regulasi ini pihaknya mengajak 97 aliansi pengemudi untuk bersama-sama mengatur regulasi untuk ojek online pada Selasa mendatang. Hal ini agar pemerintah bisa mendengar langsung aspirasi dari para pengemudi ojek online.