JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai tidak akan melakukan perang tarif murah melalui pemberian potongan harga atau diskon kepada penumpang. Hal ini diperkuat dengan diaturnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian diskon diperbolehkan selama tidak di melanggar tarif batas bawah yang ditentukan. Tarif batas bawah pesawat kini naik menjadi 35 persen dari 30 persen.
"Tidak boleh (di bawah tarif batas bawah)," ujarnya saat ditemui di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (31/32/2019).
Sejak regulasi tersebut dikeluarkan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Lion Mentari Airlines sudah menurunkan tarif tiket pesawatnya. Namun, Garuda Indonesia menurunkan dengan memberikan diskon sebesar 50 persen sehingga tidak bersifat permanen.
"Nanti pokoknya saya minta mereka untuk konsisten (turunkan). Kalau mereka tidak konsisten maka kami akan melakukan regulasi," kata dia.