Menhub Tegaskan Diskon Tarif Tiket Pesawat Tak Keluar dari Batas Bawah

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id)

Pasalnya, regulasi ini diterbitkan agar bisnis maskapai tetap sehat sehingga badan usaha penerbangan tetap eksis. Sebab, selama ini maskapai saling berlomba memberikan tarif yang murah dan membuat perusahaannya menanggung beban operasional yang cukup besar.

"Kita meregulasi ini untuk menjamin penumpang mendapatkan suatu harga yang terjangkau. Yang kedua, badan usaha airline tetap bisa eksis. Jadi two side, dua-duanya kita lihat," ucapnya.

Pada 29 Maret lalu, Kemenhub memberlakukan dua aturan baru yaitu PM Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur cara perhitungan tarif. Kemudian, Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur besaran tarif per mill pesawat.

Sebelumnya aturan perhitungan tarif dan besaran tarif per mill disusun dalam satu regulasi yaitu PM Nomor 14 Tahun 2016. Namun, saat ini pihaknya memisahkan agar bisa langsung disesuaikan oleh maskapai tanpa perlu mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Ongkos Maskapai Haji Ikut Terdampak?

Nasional
31 hari lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub: Maskapai Perintis di Papua Boleh Batalkan Penerbangan jika Tak Aman

Internasional
2 bulan lalu

Spekulasi AS Serang Iran, Maskapai Internasional Batasi Penerbangan di Timur Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal