Menhub Tegaskan Diskon Tarif Tiket Pesawat Tak Keluar dari Batas Bawah

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai tidak akan melakukan perang tarif murah melalui pemberian potongan harga atau diskon kepada penumpang. Hal ini diperkuat dengan diaturnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian diskon diperbolehkan selama tidak di melanggar tarif batas bawah yang ditentukan. Tarif batas bawah pesawat kini naik menjadi 35 persen dari 30 persen.

"Tidak boleh (di bawah tarif batas bawah)," ujarnya saat ditemui di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (31/32/2019).

Sejak regulasi tersebut dikeluarkan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Lion Mentari Airlines sudah menurunkan tarif tiket pesawatnya. Namun, Garuda Indonesia menurunkan dengan memberikan diskon sebesar 50 persen sehingga tidak bersifat permanen.

"Nanti pokoknya saya minta mereka untuk konsisten (turunkan). Kalau mereka tidak konsisten maka kami akan melakukan regulasi," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internasional
11 hari lalu

Spekulasi AS Serang Iran, Maskapai Internasional Batasi Penerbangan di Timur Tengah

Nasional
1 bulan lalu

2 Maskapai Baru Siap Mengudara di RI, Ada yang Khusus Layani Jemaah Haji dan Umrah

Internasional
2 bulan lalu

Peringatkan Maskapai Tak Terbang di Wilayah Venezuela, Trump: Jangan Disalahartikan!

Internasional
2 bulan lalu

Trump Peringatkan Maskapai Hindari Langit Venezuela, Penerbangan Masih Terbilang Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal