Menkes Rilis Aturan Vaksinasi Gotong Royong, Bio Farma Tunggu Arahan Harga

Suparjo Ramalan
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan regulasi vaksinasi Covid-19 jalur mandiri atau gotong royong yang dilakukan oleh pihak swasta. Aturan tersebut dibukukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. 

Dalam beleid itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.

"Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 23 dikutip pada Jumat (26/2/2021).

Aturan itu juga menegaskan, swasta wajib membeli vaksin mandiri ke pemerintah atau BUMN. Sementara proses vaksinasi ke karyawan akan dilakukan secara gratis. 

Sementara itu, distribusi vaksin Covid-19 ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dilakukan melalui Bio Farma selaku Holding BUMN Farmasi. Dalam menjalankan penugasan tersebut, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. 

Meski begitu, saat ini Bio Farma masih menunggu regulasi teknis perihal distribusi dan proses vaksinasi mandiri. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Sistem Rujukan RS Berjenjang Persulit Pasien, Menkes: Keburu Wafat Nanti

Nasional
5 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS Tak lagi Berjenjang, Supaya Hemat BPJS

Health
5 hari lalu

Viral Sarapan Kukusan, Menkes Sebut FOMO yang Positif!

Nasional
21 hari lalu

Menkes Beri Lampu Hijau soal Rencana Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal