Menkeu Keluarkan Aturan Hunian Rumah Bebas PPN, Ini Kriterianya

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

Harga jual harus kurang dari sama dengan batasan harga jual, atau dasar pengenaan pajak atas pemberian cuma cuma kurang dari sama dengan batasan harga jual. Kriteria terakhir untuk rumah pekerja bebas PPN ini tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan.

Baik rumah umum dan rumah pekerja wajib memenuhi kriteria luas bangunan lebih dari sama dengan 21 meter persegi dan kurang dari sama dengan 36 meter persegi. Luas tanah lebih dari sama dengan 60 meter persegi dan kurang dari sama dengan 200 meter persegi.

Untuk kriteria pondok boro yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, ini diperuntukkan bagi buruh tetap atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati. Bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung, baik bertingkat atau tidak bertingkat.

"Kemudian, untuk kriteria asrama mahasiswa dan pelajar yang dapat dibebaskan dari PPN, diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa. Bangunan harus dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung, bertingkat maupun tidak bertingkat," jelas aturan tersebut.

Baik pondok boro dan asrama mahasiswa dan pelajar harus memenuhi kriteria bangunan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dicopot Prabowo dari Menkeu, Purbaya: Habis Ini Mau Pulang Mancing Mujair

2 hari lalu

Purbaya usai Dicopot dari Menkeu: Gue Mau Mancing sambil Melamun, Kenapa Dipecat?

2 hari lalu

Purbaya Lega Tak Lagi Urus Utang Whoosh usai Tak Jabat Menkeu: Alhamdulillah Selamat

2 hari lalu

Purbaya Ungkap Detik-Detik Dicopot dari Menkeu: Ditelepon Langsung Mensesneg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal