Menkeu Keluarkan Aturan Hunian Rumah Bebas PPN, Ini Kriterianya

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, resmi mengeluarkan aturan baru terkait hunian rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Pertama, adalah kriteria rumah umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. "Satu, harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera. Kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI MBR, tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki," ungkap akun Instagram resmi @ditjenpajakri di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kriteria selanjutnya, rumah hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.  "Harga jual kurang dari sama dengan batasan harga jual, yang tercantum di lampiran PMK nomor 60 tahun 2023," ungkapnya.

Kemudian, kriteria rumah pekerja yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain, yang pertama, dibiayai dan dibangun pemberi kerja yang memiliki NPWP atau dengan menggunakan jasa perusahaan konstruksi untuk karyawan sendiri dan tidak bersifat komersial.

Kriteria kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh karyawan (WNI) yang masuk kategori MBR, tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki. Kemudian, hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kemenkeu Raih WTP di Audit BPK, Purbaya: Masih Ada yang Perlu Diperbaiki

18 jam lalu

Prabowo Belajar dari India yang Bangun 40 Juta Rumah dalam 12 Tahun, Begini Caranya

3 hari lalu

Kata Purbaya soal Isu bakal Rangkap Jabatan Menkeu dan Gubernur BI

11 hari lalu

Purbaya Pastikan Pemindahan Dana SAL ke Himbara Tak Ganggu Koordinasi dengan BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal