Menkeu Keluarkan Aturan Hunian Rumah Bebas PPN, Ini Kriterianya

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, resmi mengeluarkan aturan baru terkait hunian rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Pertama, adalah kriteria rumah umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. "Satu, harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera. Kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI MBR, tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki," ungkap akun Instagram resmi @ditjenpajakri di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kriteria selanjutnya, rumah hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.  "Harga jual kurang dari sama dengan batasan harga jual, yang tercantum di lampiran PMK nomor 60 tahun 2023," ungkapnya.

Kemudian, kriteria rumah pekerja yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain, yang pertama, dibiayai dan dibangun pemberi kerja yang memiliki NPWP atau dengan menggunakan jasa perusahaan konstruksi untuk karyawan sendiri dan tidak bersifat komersial.

Kriteria kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh karyawan (WNI) yang masuk kategori MBR, tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki. Kemudian, hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.

Harga jual harus kurang dari sama dengan batasan harga jual, atau dasar pengenaan pajak atas pemberian cuma cuma kurang dari sama dengan batasan harga jual. Kriteria terakhir untuk rumah pekerja bebas PPN ini tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan.

Baik rumah umum dan rumah pekerja wajib memenuhi kriteria luas bangunan lebih dari sama dengan 21 meter persegi dan kurang dari sama dengan 36 meter persegi. Luas tanah lebih dari sama dengan 60 meter persegi dan kurang dari sama dengan 200 meter persegi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Reaksi Purbaya soal Bandara IMIP Serasa Negara dalam Negara, Siap Kirim Orang

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Nasional
15 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Karet Tengsin Jakpus, Belasan Rumah Hangus

Nasional
17 hari lalu

Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal