Menkeu Minta Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, DJP: Tarif Bisa Berubah

Rully Ramli
Bea meterai. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengajukan kenaikan bea meterai lewat revisi undang-undang (UU) kepada DPR. Dalam rancangan undang-undang (RUU) yang baru, tarif tetap bea meterai dinaikkan menjadi Rp10.000.

Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rusito mengatakan, tarif tetap yang diusulkan oleh Menteri Keuangan itu bersifat fleksibel. Meski tercantum dalam UU, besaran tarif bisa diubah lewat peraturan pemerintah (PP).

"Dokumen yang terutang bea materai dikenakan tarif tetap Rp10 ribu. Tari ini mungkin dinaikan atau diturunkan sesuai dengan kebutuhan," katanya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Rusito menjelaskan, penyesuaian tarif dapat dilakukan sesuai kondisi ekonomi nasional. Selain itu, faktor lain yang biasanya dipertimbangkan yaitu tingkat pendapatan masyarakat.

Dalam UU Nomor 13 tahun 1985, tarif bea materai dibagi dua. Awalnya Rp500 dan Rp1.000. Tarif tersebut direvisi enam kali hingga menjadi Rp3.000 dan Rp6.000 pada tahun 2000. Penyesuaian biasanya identik dengan kenaikan.

Dalam RUU ini, kata Rusito, pemerintah juga menerapkan tarif lebih rendah dengan kondisi-kondisi khusus tertentu yang terkait dukungan atas program pemerintah, kebijakan moneter, dan sektor keuangan.
Misalnya, program bantuan sosial, bencana alam, dan obligasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

57 tahun lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

57 tahun lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

57 tahun lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal