Menkeu Minta Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, DJP: Tarif Bisa Berubah

Rully Ramli
Bea meterai. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengajukan kenaikan bea meterai lewat revisi undang-undang (UU) kepada DPR. Dalam rancangan undang-undang (RUU) yang baru, tarif tetap bea meterai dinaikkan menjadi Rp10.000.

Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rusito mengatakan, tarif tetap yang diusulkan oleh Menteri Keuangan itu bersifat fleksibel. Meski tercantum dalam UU, besaran tarif bisa diubah lewat peraturan pemerintah (PP).

"Dokumen yang terutang bea materai dikenakan tarif tetap Rp10 ribu. Tari ini mungkin dinaikan atau diturunkan sesuai dengan kebutuhan," katanya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Rusito menjelaskan, penyesuaian tarif dapat dilakukan sesuai kondisi ekonomi nasional. Selain itu, faktor lain yang biasanya dipertimbangkan yaitu tingkat pendapatan masyarakat.

Dalam UU Nomor 13 tahun 1985, tarif bea materai dibagi dua. Awalnya Rp500 dan Rp1.000. Tarif tersebut direvisi enam kali hingga menjadi Rp3.000 dan Rp6.000 pada tahun 2000. Penyesuaian biasanya identik dengan kenaikan.

Dalam RUU ini, kata Rusito, pemerintah juga menerapkan tarif lebih rendah dengan kondisi-kondisi khusus tertentu yang terkait dukungan atas program pemerintah, kebijakan moneter, dan sektor keuangan.
Misalnya, program bantuan sosial, bencana alam, dan obligasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

3,7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, DJP Kejar Target 15 Juta hingga Akhir April

Nasional
18 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
1 bulan lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
1 bulan lalu

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal