DJSN Usulkan Kenaikan Iuran untuk Seluruh Peserta BPJS Kesehatan, Ini Besarannya

Rully Ramli
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini menjadi salah satu strategi untuk mengatasi defisit keuangan yang diperkirakan mencapai Rp28 triliun pada akhir tahun.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, iuran BPJS Kesehatan terakhir kali naik 2016. Namun, dia mengaku peran DJSN hanya sebatas memberikan usulan kepada pemerintah.

"Kami mengikuti peraturan saja, memberikan usulan ke pemerintah," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dia mengatakan, kenaikan iuran perlu dikenakan terhadap seluruh kategori peserta BPJS Kesehatan. Pertama, bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah, DJSN mengusulkan kenaikan iuran dari sebelumnya Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000 per bulan.

Kedua, untuk peserta penerima upah (PPU) yang iurannya dipotong perusahaan, DJSN mengusulkan batas maksimal gaji per bulan sebagai dasar perhitungan iuran dinaikkan dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Untuk iuran PPU pemerintah, batas atas maksimalnya dihitung tidak lagi berdasarkan gaji pokok plus tunjangan keluarga, melainkan take home pay (THP).

Untuk peserta bukan penerima upah (PBPU), DJSN mengusulkan kelas 1 menjadi Rp120.000 dari sebelumnya Rp80.000. Kelas 2 menjadi Rp75.000 dari sebelumnya Rp51.000. Kelas 3 menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500.

Tubagus berharap usulan kenaikan bisa berlaku mulai tahun depan. Dia menjamin kenaikan iuran bisa membuat dana jaminan kesehatan nasional (JKN) pada 2021 mulai sustainable alias sehat dengan syarat akumulasi defisit sudah tuntas.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Kemenkes Sarankan Datangi Faskes Terdekat

Nasional
3 jam lalu

Update! Wamenkes Pastikan Status BPJS Pasien Cuci Darah yang Viral Sudah Aktif Lagi

Nasional
4 jam lalu

Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!

Nasional
4 jam lalu

Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal