Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan, dalam asumsi makro APBN 2018, harga minyak mentah dipatok sebesar 48 dolar AS per barel. Dengan dinamika harga minyak yang naik, PT Pertamina (Persero) selaku penyalur BBM Solar bersubsidi mau tak mau menanggung selisih kerugian dari penjualan produk tersebut.
"Penetapannya 2018, sudah mulai tahun ini," ucap Askolani.
Pemerintah sebelumnya menilai postur APBN 2018 cukup baik dan tidak mengalami deviasi yang besar dari sisi jumlah penerimaan dan jumlah belanja negara. Sementara, defisit lebih kecil dari yang direncanakan dari semula 2,19 persen menjadi 2,12 persen.
“Maka Bapak Presiden menyampaikan bahwa untuk APBN 2018 ini tidak melakukan APBN perubahan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan Setkab, Selasa (10/7/2018).
Menkeu berjanji akan menyampaikan kepada DPR RI arahan Presiden Joko Widodo tersebut, untuk tidak melakukan pembahasan terhadap kemungkinan perubahan APBN 2018.