Menkeu Sebut Perombakan Batas PPh Orang Pribadi Bakal Untungkan Kelas Menengah

Rully Ramli
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merombak ambang batas pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Perubahan ini diyakini bakal menguntungkan kelas menengah.

Saat ini, penerapan tarif PPh 21 untuk wajib pajak (WP) OP dibagi dalam empat lapis (layer). Pertama, 5 persen untuk penghasilan netto sampai Rp50 juta, 15 persen untuk Rp50-Rp250 juta, 25 persen untuk Rp250-Rp500 juta, dan 30 persen untuk di atas Rp500 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kemenkeu bakal menaikkan ambang batas bawah penghasilan netto yang dikenakan tarif PPh 21. Kenaikan batas ini akan berlaku untuk semua lapis.

"Kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah," katanya di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dia mengatakan, Kemenkeu tengah mengkaji rencana tersebut secara mendalam, terutama besaran batas penghasilan yang dikenakan tarif. Berbagai faktor yang nantinya akan dipertimbangkan di antaranya inflasi, penghasilan kelas menengah, dan distribusi penghasilan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan sebelumnya sudah mengungkapkan lapisan pertama yang dikenakan tarif 5 persen akan dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 atau Rp150 juta. Begitu juga dengan tarif 30 persen akan naik dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.

Menurut Robert, perombakan perlu dilakukan karena ambang batas itu sudah tidak terlalu relevan dengan kondisi saat ini. Perubahan ini akan dilakukan lewat peraturan setingkat menteri sehingga bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus mengubah undang-undang.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

Nasional
2 hari lalu

Siap-Siap! DJP Bisa Intip Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026

Nasional
9 hari lalu

Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!

Buletin
10 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal