Sementara bagi pelaku usaha, UU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Selain itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing serta produktivitas usaha.
Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).
Dia menjelaskan, jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Di mana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.
Airlangga menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi pemerintah Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan Di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan olpemerintah daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah.
Sementara terkait dengan penerapan kebijakan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lanjut dia, dengan mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW.
"Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital," katanya.