JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan masyarakat dilarang mengadakan arak-arakan atau pawai Tahun Baru.
Hal itu, merupakan bagian dari aturan kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021).
Menurut dia, larangan pawai Tahun Baru merupakan bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022, terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.
"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan, dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," ujar Menko Airlangga, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa(14/12/2021).
Dia mengatakan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.