JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) akan memberikan kepastian hukum terhadap iklim berusaha. Selain itu, juga akan mendorong investasi di dalam negeri karena kemudahan dalam mengurus perizinan.
"Tentu ini (pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja) akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi," kata dia di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dia menjelaskan, UU Cipta kerja akan menggerakkan ekonomi di sektor UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal. Selain itu, akan ada kemuddana dalam mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk UMKM di Indonesia.
"Terkait dengan sertifikasi halal dipermudah, dan berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil UU Cipta Kerja memberi kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur dalam jangka waktu 2 tahun.
Dalam jangka waktu 2 tahun tersebut tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berdampak luas dan pembentukan peraturan pelaksanaan yang baru. Hal itu menciptakan kegamangan bagi para investor atau pelaku usaha dan memutuskan untuk wait and see terkait keputusan investasi.
"Tentunya dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, aturan yang akan segera direvisi dan tentunya menjadi tepat waktu dengan berjalannya UU Cipta Kerja selama 2 tahun ini kami ada kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut," tuturnya.