Menko Darmin: Tidak Benar Bidang Usaha bagi UMKM Dibuka untuk Asing

Rully Ramli
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution (kanan) bersama Menteri Perindustrian (kiri) saat jumpa pers soal Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018). (Foto:

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menjelaskan, meskipun pemerintah mengeluarkan empat sektor usaha itu dari DNI, tidak serta merta asing bisa masuk. Pasalnya, ada Perka BKPM yang mewajibkan investor asing menanamkan modal minimal Rp10 miliar.

Susi menilai, rencana pemerintah mencoret empat sektor usaha itu agar perizinannya lebih mudah. Selama ini perizinan untuk sektor-sektor itu harus melalui BKPM.

"Industri umbiumbian dan warnet, dikeluarkan dari DNI menjadi tidak perlu perizinan. Tidak lagi wajib UMKM, dan dipastikan tidak dapat dimasuki PMA karena ada peraturannya," tutur Susi.

Sementara dua bidang usaha lainnya, industri percetakan kain dan industri kain rajut khususnya renda dilepas dari UMKM, karena melihat tingginya permintaan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Erick Thohir Angkat Darmin Nasution sebagai Komisaris Utama Pupuk Indonesia

Makro
5 tahun lalu

Darmin Nasution Ingatkan soal Bahaya Bank Sakit

Makro
6 tahun lalu

Darmin Yakin Airlangga Bakal Cepat Beradaptasi Jadi Menko Perekonomian

Makro
6 tahun lalu

I Love You Opung, Menteri Ekonomi Kumpul Ucapkan Salam Perpisahan kepada Menko Darmin

Makro
6 tahun lalu

Menko Darmin Pesimistis KUR Produksi Bakal Capai Target

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal