Menko Luhut Akui Pencetus UU Omnibus Law Cipta Kerja

Giri Hartomo
Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pencetus pembentukan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan terkait pembentukan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Luhut mengatakan dirinya lah pencetus UU Omnibus Law i.

“Terus terang jujur saya (yang) mulai waktu saya Menkopolhukam. Ya, waktu itu saya melihat betapa semrawutnya undang-undang peraturan kita, yang ada sekian puluh itu. Satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci. Kita tidak bisa jalan akibatnya korupsi tinggi dan kemudian inefisiensi juga di mana-mana,” ujarnya dalam acara Outlook 2021: The Year of Opportunity secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Menuurut Luhut, terlalu banyaknya undang-undang berdampak buruk bagi masyarakat. Termasuk para investor yang ogah masuk ke Indonesia karena terlalu banyaknya perizinan.

"Ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci, sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar. Akibatnya korupsi tinggi dan inefisiensi di mana-mana," kata Luhut.

Luhut menjelaskan, dalam pembahasan tersebut ada beberapa nama yang diajak diskusi, yakni Menkopolhukam saat ini Mahfud MD hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

57 tahun lalu

Luhut: MBG Program yang Baik, Hanya Pengelolaannya Perlu Ditata

57 tahun lalu

Prabowo Bertemu Luhut-Chatib Basri, Dapat Laporan MBG Berdampak Positif ke UMKM

57 tahun lalu

Luhut soal BI Rate Naik: Fundamental Ekonomi RI Masih Oke, tapi Perlu Ada Perhatian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal