Luhut menuturkan, ide Omnibus Law muncul dari Sofyan Djalil. Menurut Sofyan ketika itu, konsep Omnibus Law pernah digunakan di Amerika Serikat sehingga undang-undang tidak perlu direvisi satu per satu.
"Waktu itu datanglah ide dari Pak Sofyan. Di Amerika itu pernah disebut Omnibus. Nah ini tidak menghilangkan undang-undang tapi menyelaras kan isi undang-undang jangan sampai tumpang tindih," kata Luhut.
Namun, karena kesibukan, pembahasan Omnibus Law terhenti seketika. Kemudian, baru dibicarakan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu, sehingga tercetus Omnibus Law Cipta Kerja.
"Nah itu kemudian karena kesibukan sana-sini belum terjadi. Baru mulai dibicarakan kembali presiden pada akhir tahun lalu, dan itulah sekarang buahnya. Jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba," ujar Luhut.