"Karena coast guard itu tidak penuh, kewenangan dia sebagai coast guard. Jadi bukan salah dia, kita yang salah yang membuat dulu," ucapnya.
Menko Luhut mengatakan, pengalihan wewenang tersebut membutuhkan regulasi. Presiden Joko Widodo, kata dia, telah memerintahkan harmonisasi aturan, sehingga KKP nantinya yang akan bertugas menjaga pantai.
"Itu menurut saya sudah benar sekali. Jadi presiden sudah perintahkan dalam 6 bulan selesai harmonisasi peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Selama lebih dari empat tahun, KKP terus melakukan aksi penenggelaman kapal ilegal, terutama asing. Terakhir, Menteri Susi menenggelamkan 13 kapal ilegal asal Vietnam tanpa melalui keputusan pengadilan perikanan.