Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek Dibagi 2 Shift

dita angga rusiana
Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30, dan shift 2 masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang pukul 18.00-18.30. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Pengaturan jam kerja ini agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Menpan RB juga meminta PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk mengevaluasi jam kerja. Termasuk melaporkannya kepada Menpan-RB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar mengevaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menpan RB setiap Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” kata Tjahjo.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal