Pengaturan jam kerja ini agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Menpan RB juga meminta PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk mengevaluasi jam kerja. Termasuk melaporkannya kepada Menpan-RB pada setiap hari Jumat.
“Pejabat berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar mengevaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menpan RB setiap Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” kata Tjahjo.