MenpanRB Pastikan Tunjangan Kinerja Tak Masuk Komponen THR ASN Tahun Ini

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Pencairan THR akan dilakukan pada H-10 hari kerja sebelum Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan besaran THR ASN tak berbeda dengan tahun lalu. Dengan kata lain, tunjangan kinerja (tukin) tak masuk dalam hitungan.

“Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. 

Presiden Jokowi sebelumnya memastikan THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Nasional
13 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
14 hari lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Nasional
14 hari lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal