Menperin: UU Cipta Kerja Telah Dinanti Pelaku Industri dan Investor

Michelle Natalia
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah dinanti pelaku industri dan investor. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah dinanti pelaku industri dan investor. Melalui penerapan omnibus law, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25 persen dalam beberapa tahun ke depan.

“Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (18/10/2020)

Bukti nyata peran penting sektor industri sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional, yakni tercermin dari sumbangsihnya yang tertinggi pada struktur PDB nasional pada triwulan II tahun 2020 dengan mencapai 19,87 persen.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19,” ujar Menperin. 

Guna menjaga kinerja sektor industri di dalam negeri, pemerintah berkomitmen memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan saat ini.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
22 hari lalu

Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027

25 hari lalu

Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi

1 bulan lalu

Rusia Gandeng RI Kerja Sama Sektor Industri, Jajaki Teknologi Drone hingga Robot Bawah Air

2 bulan lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal