Menperin: UU Cipta Kerja Telah Dinanti Pelaku Industri dan Investor

Michelle Natalia
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah dinanti pelaku industri dan investor. (Foto: Sindonews)

Selain mendorong pertumbuhan industri manufaktur, tujuan utama UU Ciptaker adalah membuka lapangan kerja sesuai dengan namanya. “Industri manufaktur dan tenaga kerja adalah saudara kembar. Sebab, tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti akan membawa nilai posiitif bagi penyerapan tenaga kerja. Jadi, ini sisi positif UU Ciptaker di mata kami,” kata Menteri Agus.

Di samping itu, diterbitkannya UU Ciptaker sebagai salah satu wujud nyata dari tekad pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif. Melalui pengesahan UU Ciptaker tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi mereka yang berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam omnibus law tersebut. 

“Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, serta bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja,” lanjutnya.

UU Ciptaker diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi dapat membuka peluang sekitar 300.000-350.000 lapangan kerja baru

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

8 hari lalu

Menperin: Insentif Kendaraan Listrik Hanya Diberikan untuk Mobil-Motor Nasional

9 hari lalu

Pecahkan Rekor Peserta, Menperin: GIIAS 2026 Jadi Etalase Masa Depan Otomotif Indonesia

10 hari lalu

Era LCEV, Pemerintah Dorong Mazda Produksi Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal