Lalu kdua, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, kementerian/lembaga atau kepala daerah mengeluarkan aturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Kendati demikian, kata dia, penghentian sementara harus mengacu pada lampiran yang ada dalam Instruksi Menteri tersebut. Penghentian proyek tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa atas kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.
"Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan," ucapnya.
Pria asal Solo itu mengatakan, ketentuan tersebut penting untuk melindungi hak pekerja konstruksi di tengah wabah Covid-19.