Menteri PUPR Keluarkan Instruksi soal Pembangunan Infrastruktur Selama Covid-19

Aditya Pratama
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas PUPR)

Lalu kdua, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, kementerian/lembaga atau kepala daerah mengeluarkan aturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Kendati demikian, kata dia, penghentian sementara harus mengacu pada lampiran yang ada dalam Instruksi Menteri tersebut. Penghentian proyek tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa atas kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.

"Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan," ucapnya.

Pria asal Solo itu mengatakan, ketentuan tersebut penting untuk melindungi hak pekerja konstruksi di tengah wabah Covid-19.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dasco Bertemu Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Bahas Apa?

5 hari lalu

Awas Macet! Ada Rekonstruksi Jembatan Cisadane di Tol Jakarta-Tangerang Mulai Hari Ini

19 hari lalu

Prabowo Bertolak ke NTT, Pastikan Penanganan Bencana dan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi

24 hari lalu

Gibran Beri Arahan ke Menteri hingga Gubernur NTT, Ingatkan Bantuan Harus Jangkau Wilayah Sulit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal