Menteri PUPR Keluarkan Instruksi soal Pembangunan Infrastruktur Selama Covid-19

Aditya Pratama
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas PUPR)

Lalu kdua, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, kementerian/lembaga atau kepala daerah mengeluarkan aturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Kendati demikian, kata dia, penghentian sementara harus mengacu pada lampiran yang ada dalam Instruksi Menteri tersebut. Penghentian proyek tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa atas kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.

"Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan," ucapnya.

Pria asal Solo itu mengatakan, ketentuan tersebut penting untuk melindungi hak pekerja konstruksi di tengah wabah Covid-19.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KSAD Maruli Ditunjuk Prabowo Pimpin Satgas Perbaikan Infrastruktur Bencana Sumatra

Nasional
4 hari lalu

BNPB Pastikan Jaringan Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen

Bisnis
6 hari lalu

Otorita IKN Tawarkan Super Tax Deduction hingga 200 Persen untuk Investor yang Bangun Fasum

Nasional
11 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal