Menteri PUPR Keluarkan Instruksi soal Pembangunan Infrastruktur Selama Covid-19

Aditya Pratama
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas PUPR)

Lalu kdua, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, kementerian/lembaga atau kepala daerah mengeluarkan aturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Kendati demikian, kata dia, penghentian sementara harus mengacu pada lampiran yang ada dalam Instruksi Menteri tersebut. Penghentian proyek tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa atas kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.

"Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan," ucapnya.

Pria asal Solo itu mengatakan, ketentuan tersebut penting untuk melindungi hak pekerja konstruksi di tengah wabah Covid-19.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalsel

Megapolitan
3 hari lalu

Jasa Marga Lanjutkan Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Cek Jadwalnya!

Nasional
3 hari lalu

Anggaran Kementerian PU 2026 Dipangkas Rp12,71 Triliun, Proyek Infrastruktur Terdampak?

Nasional
12 hari lalu

Gibran Bisa Berkantor di IKN Tahun Ini, Basuki: Gedung Sudah Jadi Dilengkapi Furnitur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal