JAKARTA, iNews.id - Proyek infrastruktur terus dikerjakan di tengah wabah virus corona. Namun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan instruksi khusus terkait hal tersebut.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Beleid tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Menteri Basuki menjelaskan, instruksi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi soal pencegahan corona dan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) atas pandemi Covid-19.
"Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19," katanya, Senin (30/3/2020).
Dalam instruksi itu, Menteri Basuki mengatakan, proyek infrastruktur dapat disetop apabila memenuhi salah satu dari tiga hal berikut. Pertama,
memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran.