Menteri Trenggono ke Nelayan: Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Diberlakukan

Rina Anggraeni
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjawab keresahan nelayan terkait kebijakan alat tangkap Cantrang yang kembali dilegalkan. Dia menegaskan, sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 soal kebijakan alat tangkap Cantrang belum diberlakukan.

“Sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah Anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?" ujar ucap Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Hal ini disampaikan saat menyambut para nelayan dari beberapa wilayah perairan seperti Kepulauan Riau (Kepri), Natuna, Bintan, dan Anambas di Gedung Mina Bahari, Jakarta. Para nelayan yang datang secara langsung untuk melakukan audiensi mengenai Kebijakan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020.

Menteri Trenggono dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua HNSI Lingga, Direktur LKPI Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan mahasiswa ini.

Menteri Trenggono menegaskan masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No 59. Salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Prabowo Telepon Langsung Menteri KKP, Tanya Kondisi usai Jatuh Pingsan 

Nasional
13 hari lalu

Wamen Ungkap Menteri KKP Pingsan saat Pelepasan Jenazah Korban Pesawat ATR karena Kecapekan

Nasional
14 hari lalu

Menteri KKP Pingsan saat Penyerahan 3 Jenazah Korban Pesawat ATR

Nasional
4 bulan lalu

Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal