Menteri Trenggono ke Nelayan: Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Diberlakukan

Rina Anggraeni
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Setkab)

Selain Permen KP No 59, dia juga tengah mengkaji Permen KP No.12 dan 58 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia. "Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP, bukan hanya Permen KP No 59, namun juga termasuk Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif. Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif," ujarnya.

"Kenapa? Karena saya ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan kita. Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa," ucapnya.

Menteri Trenggono juga berpendapat sebagai nahkoda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dia akan mengawal keberlangsungan ekosistem di negara Indonesia agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang melimpah.

"Jadi jelas ya! Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak. Saya memiliki waktu 3 tahun 10 bulan untuk meletakkan pondasi yang kuat membangun roadmap kelautan dan perikanan ke depan agar anak-cucu saudara masih bisa menikmati hasil ekosistem yang dijaga, termasuk terjaga dari pencurian terumbu karang,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027

Nasional
5 bulan lalu

16 Tahun CTI-CFF: Terumbu Karang Masih Terancam Bom Ikan dan Coral Bleaching

Bisnis
5 bulan lalu

Bukti Manfaat VMS, KKP Selamatkan Kapal Nelayan Hanyut di Laut Banda

Nasional
6 bulan lalu

Zulhas Umumkan Pengurus DPP PAN 2024-2029, Sakti Wahyu Trenggono Jadi Waketum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal