JAKARTA, iNews.id - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA) dinyatakan tidak pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Sebelum dijatuhkannya putusan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu kreditur MNA sempat menolak proposal damai yang diajukan perusahaan pelat merah itu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, dengan persetujuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diberikan pengadilan, tidak serta merta menyelesaikan masalah utang MNA dengan otoritas fiskal. Saat ini, instansinya masih melihat proposal baru yang diajukan oleh MNA.
"Persetujuan pengadilan untuk berikan PKPU tidak kemudian berarti semua beres. Kita ingin melihat proposal yang masuk menangani Merpati kredibel, efektif purpose untuk menyelamatkan," tutur Isa ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (14/11/2018).
MNA diketahui memiliki utang terhadap sejumlah kreditur, yang mana Kemenkeu merupakan salah satu kreditur terbesar dengan jumlah sebesar Rp2,11 triliun. Kemenkeu saat ini masih melihat bagaimana perkembangan usaha yang dilakukan MNA, terkait cost eficiency yang akan ditawarkan.
Kemenkeu ingin hak-haknya tidak hilang. Sebelumnya Kemenkeu sempat diminta oleh calon investor MNA untuk melepaskan jaminan utang, agar semakin meringankan beban perusahaan pelat merah ini. Namun, Hardiyanto mengatakan instansinya tidak akan melakukan hal itu.