Menurut dia, melepaskan jaminan utang MNA akan membahayakan bagi instansinya. "Kalau kamu punya barang jaminan, senanng barang jaminannya (diambil lagi)? Kan enggak secure," kata Isa.
Kemenkeu sebelumnya telah sempat berunding dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai konsultan resmi MNA. Berdasarkan perundingan masih terdapat poin-poin yang belum bisa disetujui oleh Kemenkeu, salah satunya adalah terkait pembebasan jaminan.
Saat ini, MNA dikabarkan tengah mempersiapkan proposal baru yang akan diajukan ke Kemenkeu tanpa menuntut adanya pelepasan jaminan atas utang mereka.
Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan oleh MNA. Putusan tersebut memberikan asa bagi Merpati untuk mewujudkan rencananya untuk terbang lagi pada tahun depan.
"Mengabulkan permohonan dari Merpati, artinya Merpati bisa beroperasi kembali," kata Hakim Ketua Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).