Meterai Rp10.000 Belum Beredar, Ini Penjelasan Kemenkeu

Rina Anggraeni
Kemenkeu memastikan akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. (Foto: DJP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Pasalnya, sesuai undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, per 1 Januari meterai Rp10.000 mulai berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyaluran meterai Rp10.000 akan dilakukan pekan depan. "Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Saat ini, DJP sedang menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000 sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
23 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
25 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal