JAKARTA, iNews.id - Kebijakan bea meterai atas transaksi saham menimbulkan keresahan di kalangan investor ritel. Setiap trade confirmation (TC) akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menyebut, kebijakan bea meterai akan memasukkan batas kewajaran nilai dalam TC yang disesuaikan kemampuan masyarakat.
"Nanti akan ada batasan nilai yang tercantum dalam TC. Di bawah nilai tertentu dapat kita berikan fasilitas pembebasan bea meterai," katanya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (19/12/2020).
Hestu tak menyebutkan berapa batas nilai nominal yang akan dikenakan bea meterai. Namun, dalam UU Bea Meterai, ada batas nominal sebesar Rp5 juta.
DJP, kata Hestu, tengah menyusun peraturan pelaksana atas UU Bea Meteri yang baru. Penyusunan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," katanya.