JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Pasalnya, sesuai undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, per 1 Januari meterai Rp10.000 mulai berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyaluran meterai Rp10.000 akan dilakukan pekan depan. "Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Saat ini, DJP sedang menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000 sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.