Meterai Rp10.000 Dirilis, Kenali Ciri-Cirinya

Rina Anggraeni
Meterai Rp10.000. (Foto: DJP)

"Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," kata Hestu.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
19 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
20 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Bisnis
26 hari lalu

DJP: Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax dari Target 14 Juta

Makro
27 hari lalu

Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap

Nasional
28 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos Bank Swasta, Jamin Tak Gegabah Kelola Uang Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal