Mudik Idul Adha, Kemenkeu Perketat Aturan untuk Pegawai

Rina Anggraeni
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan aturan ketat bagi para pegawainya jika ingin mudik saat perayaan Idul Adha. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, telah menerapkan aturan protokol kesehatan yang sudah disesuaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

"Pegawai yang kembali ke home base itu ikut protokol kesehatan dulu. Sejauh ini setahu saya ketat sekali di Kemenkeu," ujar Yustinus di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan, aturan ketat yang sudah dibuat ini untuk mengurangi pergerakan pegawai yang bepergian dan mengurangi penyebaran Covid-19. Pasalnya, Indonesia masih menjadi negara tertinggi di Asia Tenggara untuk kasus positif Covid-19.

"Jadi praktis itu sudah bisa jadi sarana menghindari adanya pergerakan pegawai secara masif," ujarnya.

Dia melanjutkan, Kemenkeu masih memberlakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH) untuk para pegawainya. Selain itu, melarang pegawai yang umurnya di atas 60 tahun untuk bekerja di kantor.

"Saat ini kita masih work from home yang ke kantor hanya 30 persen saja," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian

Nasional
17 hari lalu

Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya

Megapolitan
18 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Nasional
29 hari lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal