Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 62 Gempa Susulan Guncang Sumba Barat Daya NTT usai Gempa Besar M6,1, Terkuat M4,3
Advertisement . Scroll to see content

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 - 23:51:00 WIB
OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keringanan kredit bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT selama tiga tahun, termasuk kemudahan restrukturisasi. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kredit dan pembiayaan bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di NTT. Wilayah tersebut meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kebijakan perlakuan khusus tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan gempa berdampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat dan memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).

OJK menyebut, kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur sekaligus mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

"Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung," tulis OJK berdasarkan keterangan pers dikutip, Minggu (4/10/2026),

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut