Mudik Lebaran Dilarang, Begini Komentar KAI

Giri Hartomo
Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik Lebaran pada tahun ini. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik Lebaran pada tahun ini. Larangan mudik lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat dari mulai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta.

Larangan mudik ini dilatarbelakangi angka kasus Covid-19 yang masih tinggi. Apalagi, kasus Covid-19 selalu naik jika ada libur panjang terjadi. 

Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apalagi, jika tujuannya adalah untuk menekan angka kasus covid-19. 

“KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Libur Jumat Agung, 30.304 Penumpang Kereta Berangkat dari Daop 1 Jakarta

Bisnis
4 hari lalu

Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Dibanding 2025

Nasional
4 hari lalu

Jalur KA Sempat Tertutup Longsor, Rute Jakarta-Bandung Kembali Beroperasi Normal

Nasional
4 hari lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal