JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik Lebaran pada tahun ini. Larangan mudik lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat dari mulai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta.
Larangan mudik ini dilatarbelakangi angka kasus Covid-19 yang masih tinggi. Apalagi, kasus Covid-19 selalu naik jika ada libur panjang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apalagi, jika tujuannya adalah untuk menekan angka kasus covid-19.
“KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).