Mudik Lebaran Dilarang, Cuti Bersama Tetap Ada

Giri Hartomo
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Antara)

Dengan adanya SKB tiga menteri tersebut, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Adapun perinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. 

Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Terakhir adalah 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Destinasi
14 jam lalu

Tinggalkan Hewan Peliharaan di Rumah saat Mudik Lebaran, Perhatikan 5 Hal Penting Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Nasional
3 hari lalu

Strategi Kemenhub Antisipasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat saat Mudik Lebaran

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Minta Warga Lapor RT/RW sebelum Mudik: Jangan Sampai Kecurian lalu Salahkan Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal