Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Siap Atur Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan

Giri Hartomo
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak cepat mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Hal tersebut untuk merespons dari larangan mudik Lebaran yang baru saja resmi diumumkan oleh pemerintah. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait. 

“Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Polri, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Dengan begitu semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. 

“Dalam  pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucapnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Puncak Arus Nataru 2026 Diprediksi Terjadi 4 Kali, Catat Tanggalnya!

3 hari lalu

Pengguna KRL Jabodetabek Tembus 349 Juta Orang pada 2025, Naik 6,45 Persen

19 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Lagi Diskon Tarif Transportasi Libur Nataru

20 hari lalu

Transjakarta Bakal Layani Transportasi Laut dan Udara, Pramono Tunggu Persetujuan DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal