Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Siap Atur Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan

Giri Hartomo
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam waktu yang berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sedang menyiapkan aturan transportasi umum pada masa mudik Lebaran. Namun, aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas terbit.

“Untuk sektor transportasi darat, laut, udara dengan kereta api. Dan saat sekarang ini sedang dalam tahap finalisasi. Nanti dari masing-masing Ditjen akan membreakdown dengan menggunakan referensi SE gugus tugas di masing-masing moda transportasi terkait masalah teknis,” katanya. 

Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai syarat orang yang ingin berpergian ke luar kota. Pasalnya, meskipun mudik dilarang ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang masih diperbolehkan ke luar kota. 

“Dan tadi malam sudah diputuskan ada satu klausul pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan mengatur masalah teknis untuk mengatur masalah pembatasan perjalanan karena memang tidak semuanya dilarang mudik namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya itu harus diakomodir dengan moda transportasi yang ada,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Mobil
29 hari lalu

Belum Merata, Pemerintah Genjot Sistem Transportasi Terintegrasi di Sejumlah Daerah

Mobil
31 hari lalu

Indonesia Akan Kembangkan Sistem Transportasi Cerdas dari EV hingga Kendaraan Otonom

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal