Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Siap Atur Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan

Giri Hartomo
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak cepat mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Hal tersebut untuk merespons dari larangan mudik Lebaran yang baru saja resmi diumumkan oleh pemerintah. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait. 

“Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Polri, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Dengan begitu semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. 

“Dalam  pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucapnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Nasional
8 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Gratiskan Tranportasi dan Wisata untuk Atlet Popnas-Peparpenas 2025

Nasional
8 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
15 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal