Mulai 1 April, Pedagang Wajib Jual Harga Bahan Pokok Sesuai HET

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk bahan pokok mulai 1 April mendatang. Hal ini sebagai upaya mengendalikan harga bahan pokok menjelang Ramadhan 2018.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya sudah mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk membicarakan kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah dan pelaku usaha juga menyepakati berbagai hal seperti distribusi bahan pokok ke berbagai daerah.

"Sejak awal bulan seluruh komoditi pasokan barang kami minta sudah tersebar di daerah sesuai dengan kebutuhan yang ada berdasarkan perkiraan masa lalu," kata Mendag saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dengan demikian, pemerintah tidak perlu khawatir mengenai transportasi untuk distribusi karena pihaknya sudah membahas dengan Kementerian Perhubungan dan Polri. "Tapi kami sudah jauh-jauh hari agar mereka siapkan produksi. Diminta Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) agar distribution center-nya disiapkan itu bantu transportasi," ujarnya.

Kemudian, komoditas yang sudah ditetapkan HET-nya maka sudah harus sesuai dengan harga yang ditetapkan. Misalnya seperti minyak goreng Rp11.000 per liter, gula Rp12.500 per kilogram, daging beku impor Rp80.000 per kg.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Salurkan 100.000 Paket Bantuan Pangan untuk Jaga Harga usai Lebaran

Megapolitan
2 hari lalu

Warga Serbu Monas! Pasar Murah dari Istana Disambut Antusias Masyarakat

Nasional
11 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
13 hari lalu

Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Pasar Gede Solo, Warga Kegirangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal