Mulai Agustus, Kemenhub Tindak Tegas Kendaraan Muatan Berlebih

Antara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kementerian Perhubungan) dan berbagai instansi terkait akan menindak tegas kendaraan dengan muatan berlebih karena telah merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.

"Penting upaya untuk mensosialisasikan hal ini karena mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan diberlakukan dengan tegas aturan terkait jembatan timbang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Menhub mengingatkan bahwa sekitar bulan lalu pihaknya juga telah melakukan penandatanganan terhadap berbagai asosiasi mengenai penerapan aturan tersebut. Tetapi ada sejumlah asosiasi yang belum melakukan tanda tangan yaitu asosiasi semen dan baja.

Budi Karya Sumadi berpendapat pelaku yang membuat kendaraan bermuatan berlebih sama saja dengan berbuat ketidakadilan terhadap pembayar pajak lainnya di Nusantara karena kendaraan tersebut merusak fasilitas jalan yang dibiayai oleh pajak.

"Rasa keadilan negara diinjak-injak oleh orang-orang yang melakukan (pelanggaran muatan berlebih) ini dengan sewenang-wenang," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Nasional
7 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Gratiskan Tranportasi dan Wisata untuk Atlet Popnas-Peparpenas 2025

Nasional
8 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
14 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal