JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kementerian Perhubungan) dan berbagai instansi terkait akan menindak tegas kendaraan dengan muatan berlebih karena telah merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.
"Penting upaya untuk mensosialisasikan hal ini karena mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan diberlakukan dengan tegas aturan terkait jembatan timbang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Menhub mengingatkan bahwa sekitar bulan lalu pihaknya juga telah melakukan penandatanganan terhadap berbagai asosiasi mengenai penerapan aturan tersebut. Tetapi ada sejumlah asosiasi yang belum melakukan tanda tangan yaitu asosiasi semen dan baja.
Budi Karya Sumadi berpendapat pelaku yang membuat kendaraan bermuatan berlebih sama saja dengan berbuat ketidakadilan terhadap pembayar pajak lainnya di Nusantara karena kendaraan tersebut merusak fasilitas jalan yang dibiayai oleh pajak.
"Rasa keadilan negara diinjak-injak oleh orang-orang yang melakukan (pelanggaran muatan berlebih) ini dengan sewenang-wenang," ucapnya.