Mulai Agustus, Kemenhub Tindak Tegas Kendaraan Muatan Berlebih

Antara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kementerian Perhubungan) dan berbagai instansi terkait akan menindak tegas kendaraan dengan muatan berlebih karena telah merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.

"Penting upaya untuk mensosialisasikan hal ini karena mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan diberlakukan dengan tegas aturan terkait jembatan timbang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Menhub mengingatkan bahwa sekitar bulan lalu pihaknya juga telah melakukan penandatanganan terhadap berbagai asosiasi mengenai penerapan aturan tersebut. Tetapi ada sejumlah asosiasi yang belum melakukan tanda tangan yaitu asosiasi semen dan baja.

Budi Karya Sumadi berpendapat pelaku yang membuat kendaraan bermuatan berlebih sama saja dengan berbuat ketidakadilan terhadap pembayar pajak lainnya di Nusantara karena kendaraan tersebut merusak fasilitas jalan yang dibiayai oleh pajak.

"Rasa keadilan negara diinjak-injak oleh orang-orang yang melakukan (pelanggaran muatan berlebih) ini dengan sewenang-wenang," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Mobil
29 hari lalu

Belum Merata, Pemerintah Genjot Sistem Transportasi Terintegrasi di Sejumlah Daerah

Mobil
31 hari lalu

Indonesia Akan Kembangkan Sistem Transportasi Cerdas dari EV hingga Kendaraan Otonom

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal