JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penilaian kembali aset Barang Milik Negara milik Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk periode 2017-2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari laporan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah BMN yang dinilai ulang sebanyak 945.460 aset. Dia menyatakan, revaluasi aset ini telah membuat nilai BMN mengalami kenaikan sebesar Rp4.190,3 triliun atau 272,42 persen dari hasil revaluasi pertama kali pada 2007-2010 Rp1.538,18 triliun menjadi Rp5.728 triliun.
"Pelaksanaan penilaian kembali BMN dimulai pada saat perancangan pada 29 Agustus 2017. Dan telah dilaksanakan selesai pada 12 Oktober 2018. Termasuk objek penilaian kembali di NTB yang mengalami dampak bencana gempa pada Agustus 2018 lalu," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Dia mengatakan, pelaporan BMN ke BPK menjadi sangat penting agar aset negara yang telah direvaluasi nilanya valid, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Dalam menilai ulang BMN, pihak Kemenkeu juga memiliki tim khusus dan sistem informasi yang mendukung.
"Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BPK dan komite standar akuntansi pemerintahan. Hal ini kami lakukan sebagai mitigasi risiko agar kegiatan penilaian kembali BMN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip keuangan yang baik," ujarnya.