Naik 272 Persen, Nilai Aset Negara Kini Capai 5.728 Triliun

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan K/L yang mau bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kembali BMN yang berskala nasional.

"Selain itu kami juga mohon bantuan dari bapak/ibu menteri dan pimpinan lembaga untuk segera menindaklanjuti BMN yang tidak ditemukan, juga untuk BMN yang terkondisi idle dan BMN dalam sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ucapnya.

Penilaian BMN ini sesuai regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali BMN dan Daerah. Selain iut juga PMK Nomor 118/PMK.06/2017 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali BMN, dan PMK Nomor 111/PMK.06/2017 tentang penilaian BMN dan peraturan teknis lainnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
1 bulan lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
1 bulan lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
2 bulan lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal