Naik 272 Persen, Nilai Aset Negara Kini Capai 5.728 Triliun

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan K/L yang mau bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kembali BMN yang berskala nasional.

"Selain itu kami juga mohon bantuan dari bapak/ibu menteri dan pimpinan lembaga untuk segera menindaklanjuti BMN yang tidak ditemukan, juga untuk BMN yang terkondisi idle dan BMN dalam sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ucapnya.

Penilaian BMN ini sesuai regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali BMN dan Daerah. Selain iut juga PMK Nomor 118/PMK.06/2017 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali BMN, dan PMK Nomor 111/PMK.06/2017 tentang penilaian BMN dan peraturan teknis lainnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal