Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan K/L yang mau bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kembali BMN yang berskala nasional.
"Selain itu kami juga mohon bantuan dari bapak/ibu menteri dan pimpinan lembaga untuk segera menindaklanjuti BMN yang tidak ditemukan, juga untuk BMN yang terkondisi idle dan BMN dalam sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ucapnya.
Penilaian BMN ini sesuai regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali BMN dan Daerah. Selain iut juga PMK Nomor 118/PMK.06/2017 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali BMN, dan PMK Nomor 111/PMK.06/2017 tentang penilaian BMN dan peraturan teknis lainnya.