Untuk mengevaluasi 900 komoditas ini, pemerintah membutuhkan waktu selama dua pekan sehingga diharapkan pada awal September sudah bisa diberlakukan pengenaan tarif PPh impor.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pembatasan impor semata-mata hanya diterapkan kepada barang-barang konsumsi dan produk jadi yang sudah diproduksi di dalam negeri. Dengan begitu, dia memastikan kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha dalam negeri dan tak mengganggu investasi.
"Pada dasarnya mendorong investasi, tidak ada mengganggu itu. Lagi disusun jenis-jenisnya dan dipastikan enggak ada gejolak oleh BKF, Kemenkeu, dan sebagainya. Tidak usah dikhawatirkan," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, kebijakan PPh impor ini sekaligus untuk menjaga inflasi dan rupiah tetap stabil. Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengkaji ratusan barang tersebut.
“Nanti kita akan melihat kemampuan dari kapasitas industri dalam negeri untuk memenuhinya," kata dia.
Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu telah melakukan langkah untuk menyeleksi impor lewat kebijakan penertiban barang impor berisiko tinggi. Dengan begitu, evaluasi 900 komoditas impor nantinya bisa memperkuat kebijakan DJBC.