JAKARTA, iNews.id - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berencana menaikkan rasio pajak (tax ratio) ke angka 16 persen. Hal ini guna meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, sehingga dapat membantu menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pernyataan Prabowo harus diuji rasionalitasnya. Pasalnya, cara Prabowo meningkatkan tax ratio dibarengi dengan menurunkan angka pungutan Pajak Penghasilan (PPh) baik badan maupun pribadi.
"Artinya, hasrat menggenjot tax ratio dalam jangka pendek jelas hanya bisa bertumpu pada kenaikan tarif pajak, bukan sebaliknya," ujar Yustinus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/1/2019).
Tidak hanya itu, Yustinus juga menggarisbawahi janji capres nomor urut 02 itu yang berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah pertama, pajak sepeda motor, dan pembebasan pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pelaku bisnis digital untuk dua tahun pertama. Hal-hal tersebut kemudian semakin membuat argumen Prabowo untuk menggenjot tax ratio semakin tidak masuk akal.
Yustinus menambahkan, apabila ingin menggenjot tax ratio ke angka 16 persen, maka langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah tepat. Pasalnya, kenaikan tax ratio yang disiapkan Kemenkeu mempertimbangkan tantangan di lapangan.