Naikkan Tax Ratio dan Pangkas Pajak ala Prabowo Dinilai Mustahil

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Caranya dengan melakukan tax reform, dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional," tutur Yustinus.

Tercatat, tax ratio Indonesia pada 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan  dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan PNBP SDA).

Dalam arti luas, tax ratio Indonesia berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

"Ini perkara mengurus negara, bukan sekadar mengurus perusahaan yang bisa dilakukan dengan coba-coba dan obral janji manis yang tak rasional," ujar Yustinus.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Momen Seskab Teddy Dengar dan Catat Keluhan Emak-Emak Pengungsi di Agam

Nasional
9 jam lalu

Prabowo Cek Perbaikan Jalan di Lembah Anai yang Terputus Imbas Banjir dan Longsor

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Pastikan Hunian Tetap untuk Warga Terdampak Bencana Dibangun dengan Kualitas Baik

Nasional
12 jam lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal