Naikkan Tax Ratio dan Pangkas Pajak ala Prabowo Dinilai Mustahil

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

"Caranya dengan melakukan tax reform, dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional," tutur Yustinus.

Tercatat, tax ratio Indonesia pada 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan  dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan PNBP SDA).

Dalam arti luas, tax ratio Indonesia berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

"Ini perkara mengurus negara, bukan sekadar mengurus perusahaan yang bisa dilakukan dengan coba-coba dan obral janji manis yang tak rasional," ujar Yustinus.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Instruksikan KSAL Terjunkan 11 Kapal Bantuan Cari Jurnalis iNews dan Wartawan Hilang Kontak saat Liputan Anak Krakatau

2 hari lalu

Prabowo Ngaku Tiru Perjalanan Politik SBY: Kalau Nyontek yang Baik Boleh

2 hari lalu

Prabowo: Semua Pakar Sebut RI jadi Negara ke-4 Ekonomi Terbesar di Dunia 2050

2 hari lalu

Prabowo Bandingkan RI dengan Singapura: Kita Negara Besar, Berarti Masalahnya juga Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal