JAKARTA, iNews.id - Naskah Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, naskah RUU Cipta Kerja tersebut diserahkan oleh Ketua DPR kepada Jokowi melalui surat Nomor LG/120/12046/DPR RI/X/2020 yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara pada 14 Oktober 2020.
"Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden maka RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Ketua DPR RI tersebut dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden atau layout margin dan kertas naskah UU," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Dia menjelaskan, RUU Cipta Kerja yang telah sesuai format pengesahan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan HAM untuk ditandatangani setiap lembarnya. Susiwijono menegaskan tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR tersebut.
Selanjutnya, naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua menteri itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan. Hal itu sesuai dengan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan tersebut mengatur pengesahan dilakukan presiden dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah RUU Cipta Kerja dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui oleh DPR dan pemerintah.