"(Sanksi) ada mekanismenyan dimulai peringatan, kemudian pembekuan, pencabutan, kemudian denda administrasi," ucap dia.
Sebagai informasi, Kemenhub sebelumnya sudah mencoba menurunkan harga tiket pesawat melalui KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Selama aturan ini berjalan, Polana memastikan tidak ada maskapai yang melanggar.
"Sejak KM 72 2019, tidak ada maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah," katanya.