Ogah Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Penerbangan Bisa Kena Sanksi

Rully Ramli
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen. (Foto: Okezone)

"(Sanksi) ada mekanismenyan dimulai peringatan, kemudian pembekuan, pencabutan, kemudian denda administrasi," ucap dia.

Sebagai informasi, Kemenhub sebelumnya sudah mencoba menurunkan harga tiket pesawat melalui KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Selama aturan ini berjalan, Polana memastikan tidak ada maskapai yang melanggar.

"Sejak KM 72 2019, tidak ada maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Destinasi
1 bulan lalu

Kemenpar Bagi-Bagi Paket Wisata Libur Nataru 2025, Banyak Diskon Tiket Pesawat!

Nasional
1 bulan lalu

Ini Jadwal Diskon Tiket Kereta hingga Kapal pada Periode Nataru

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Ungkap Maskapai Kerap Naikkan Harga Tiket Pesawat Sebelum Beri Diskon

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal