Ogah Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Penerbangan Bisa Kena Sanksi

Rully Ramli
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menerbitkan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya akan memberi waktu selama dua hari kepada maskapai untuk melakukan penyesuaian harga setelah aturan ini terbit pada 15 Mei 2019.

Apabila terdapat maskapai yang tidak mengikuti atau melanggar aturan ini terhitung Sabtu (18/5/2019) maka Kemenhub siap memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila tidak dipatuhi maka akan diberlakukan peringatan, kami mempunyai peraturan menteri (PM) nomer 78 tahun 2017, tentang sanksi administrasi," kata Polana di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dalam pasal 11 PM Nomor 78 Tahun 2017 tertulis tiga mekanisme sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan. Tahapan pertama Kemenhub akan memberikan peringatan, kedua pembekuan, ketiga pencabutan atau denda administrasi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Destinasi
1 bulan lalu

Kemenpar Bagi-Bagi Paket Wisata Libur Nataru 2025, Banyak Diskon Tiket Pesawat!

Nasional
1 bulan lalu

Ini Jadwal Diskon Tiket Kereta hingga Kapal pada Periode Nataru

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Ungkap Maskapai Kerap Naikkan Harga Tiket Pesawat Sebelum Beri Diskon

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal