OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol pada Kuartal III 2023

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK mengungkapkan, moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjol akan dicabut pada kuartal III 2023. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) akan dicabut pada kuartal III 2023. Dengan dicabutnya moratorium tersebut bakal ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending.

“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Bambang pun mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya. 

“Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” tuturnya,

Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending harus melalui dua tahapan, yakni mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.

Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45 persen secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Bisnis
8 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
9 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal